Skip to main content

KPK Mendalami Kasus Suap Bupati Lampung Selatan dan Akan Memanggil Anggota PAN

KPK Mendalami Kasus Suap Bupati Lampung Selatan dan Akan Memanggil Anggota PAN

Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) bakal memanggil anggota ataupun pengurus Partai Amanat Nasional (PAN) yang diduga bertanggung jawab atas kegiatan partai yang menggunakan dana hasil suap sejumlah proyek yang dilakukan oleh Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan (ZH).

“Jadi kalau seandainya penyidik membutuhkan informasi baru, ya pasti akan panggil orang-orangnya yang dianggap bertanggung jawab,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/11/2018).

Laode menjelaskan, KPK akan memperhatikan berbagai fakta yang ada termasuk yang diungkap di persidangan. Di mana disebutkan dalam persidangan bahwa uang hasil suap ZH digunakan dalam beberapa kegiatan PAN di Lampung Selatan.

“Dan informasi yang terungkap dari pengadilan itu sedang kita telusuri dan kita lihat signifikansi dari kejadian-kejadian itu. Tetapi untuk sementara kita masih berlaku dan memperhatikan juga keterangan yang ada di pengadilan,” jelasnya.

Hingg saat ini KPK terus melakukan penyidikan adanya aliran dana yang dikeluarkan untuk beberapa kegiatan tersebut. “Itu yang menjadi bagian dari proses penyidikan, saya belum bisa katakan apa yang akan dilakukan oleh uang tersebut,” pungkasnya.

Diketahui, Bupati nonaktif Lampung Selatan sekaligus adik kandung Zulkifli Hasan, Zainudin Hasan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Zainudin Hasan diduga menerima Rp 57 miliar yang berasal dari proyek-proyek di Lampung Selatan selama tahun 2016-2018. KPK juga menjerat Zainudin Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur.

Comments

Popular posts from this blog

Sumatera Barat Ekspo 2018 Ajang Promosi Potensi Daerah

HT: Untuk Mensejahterakan Bangsa Perlu Kerja Keras Besarkan Partai dan Harus Konsisten

Demo yang Berkelanjutan dan Berjilid-jilid Dicurigai Telah Memiliki Kepentingan Politik