Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah Divonis 5,5 Tahun dan Dicabut Hak Politik 2 Tahun
Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah Divonis 5,5 Tahun dan Dicabut Hak Politik 2 Tahun
Majelis
hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Wakil Ketua I DPRD Kabupaten
Lampung Tengah (Lamteng) dari Fraksi PDIP J Natalis Sinaga dengan pidana
penjara selama 5 tahun 6 bulan.
“Mengadili, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Natalis Sinaga dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 2 bulan,” tegas hakim Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan, Senin (5/11/2018).
Selain itu, majelis menjatuhkan pidana tambahan kepada Natalis dan Rusliyanto berupa pencabutan hak politik selama 2 tahun. Putusan Rusliyanto lebih dulu dibacakan dari pada putusan Natalis.
Majelis hakim yang diketuai Ni Made Sudani dengan anggota Rustiono, Muchammad Arifin, Ugo, dan Jult Mandapot Lumban Gaol menilai, J Natalis Sinaga dan Rusliyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam delik penerimaan suap.
Khusus untuk Natalis yang juga saat perbuatan pidana menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Lamteng melakukan perbuatannya secara berlanjut. Majelis meyakini berdasarkan fakta-fakta persidangan, Natalis secara sendiri telah menerima suap sebesar Rp1,49 miliar dan Rusliyanto bersama Natalis menerima Rp1 miliar.
Uang suap diterima dari terdakwa Bupati Lamteng nonaktif sekaligus calon gubernur Provinsi Lampung dalam Pilkada Serentak 2018 dan Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Lampung yang sudah dipecat Mustofa (divonis 3 tahun penjara dan pencabutan hak politik 2 tahun). Suap diberikan Mustofa melalui Taufik Rahman (divonis 2 tahun) selaku Kepala Dinas Bina Marga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamteng. Penerimaan suap uang suap tersebut untuk dua kepentingan.
Pertama, Natalis selaku Wakil Ketua I DPRD bersama sejumlah pimpinan DPRD lainnya memberikan persetujuan terhadap rencana pinjama daerah Kabupaten Lamteng ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI, persero) sebesar Rp300 juta. Kedua, penandatangan surat pernyataan kesediaan pimpinan DPRD untuk dilakukan pemotongan terhadap Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBU) Lamteng jika terjadi gagal bayar.
Majelis menegaskan, uang suap yang diterima Natalis dan Rusliyanto merupakan total Rp9,659 miliar tersebut diberikan ke berbagai fraksi, anggota, dan pimpinan DPRD serta pengurus DPD beberapa partai. “Mengadili, menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Rusliyanto dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 1 bulan,” ungkap hakim Sudani saat membacakan amar putusan atas nama Rusliyanto.
Majelis hakim memastikan, perbuatan pidana Natalis dan Rusliyanto dilakukan dengan menggunakan dan memanfaatkan jabatan keduanya sebagai anggota DPRD Lamteng. Karenanya, majelis sependapat dan sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK tentang pencabutan hak politik Natalis dan Rusliyanto. Pencabutan hak politik tersebut untuk menjaga masyarakat agar tidak memilih seseorang yang pernah dihukum karena perkara korupsi.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik terhadap terdakwa Natalis, pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik terhadap terdakwa Rusliyanto selama 2 tahun yang dihitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” tegas hakim Sudani.
Terhadap putusan tersebut, JPU pada KPK dan J Natalis Sinaga melalui penasihat hukumnya memastikan masih pikir-pikir selama satu pekan apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Sementara Rusliyanto melalui penasihat hukumnya mengaku menerima putusan.
JPU Subari Kurniawan mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir atas putusan Rusliyanto. “Terima kasih Yang Mulia atas putusan yang sudah dibacakan. Kami sudah berdiskusi dengan terdakwa, terdakwa menyatakan menerima putusan,” ujar penasihat hukum Rusliyanto.
“Mengadili, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Natalis Sinaga dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 2 bulan,” tegas hakim Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan, Senin (5/11/2018).
Selain itu, majelis menjatuhkan pidana tambahan kepada Natalis dan Rusliyanto berupa pencabutan hak politik selama 2 tahun. Putusan Rusliyanto lebih dulu dibacakan dari pada putusan Natalis.
Majelis hakim yang diketuai Ni Made Sudani dengan anggota Rustiono, Muchammad Arifin, Ugo, dan Jult Mandapot Lumban Gaol menilai, J Natalis Sinaga dan Rusliyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam delik penerimaan suap.
Khusus untuk Natalis yang juga saat perbuatan pidana menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Lamteng melakukan perbuatannya secara berlanjut. Majelis meyakini berdasarkan fakta-fakta persidangan, Natalis secara sendiri telah menerima suap sebesar Rp1,49 miliar dan Rusliyanto bersama Natalis menerima Rp1 miliar.
Uang suap diterima dari terdakwa Bupati Lamteng nonaktif sekaligus calon gubernur Provinsi Lampung dalam Pilkada Serentak 2018 dan Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Lampung yang sudah dipecat Mustofa (divonis 3 tahun penjara dan pencabutan hak politik 2 tahun). Suap diberikan Mustofa melalui Taufik Rahman (divonis 2 tahun) selaku Kepala Dinas Bina Marga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamteng. Penerimaan suap uang suap tersebut untuk dua kepentingan.
Pertama, Natalis selaku Wakil Ketua I DPRD bersama sejumlah pimpinan DPRD lainnya memberikan persetujuan terhadap rencana pinjama daerah Kabupaten Lamteng ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI, persero) sebesar Rp300 juta. Kedua, penandatangan surat pernyataan kesediaan pimpinan DPRD untuk dilakukan pemotongan terhadap Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBU) Lamteng jika terjadi gagal bayar.
Majelis menegaskan, uang suap yang diterima Natalis dan Rusliyanto merupakan total Rp9,659 miliar tersebut diberikan ke berbagai fraksi, anggota, dan pimpinan DPRD serta pengurus DPD beberapa partai. “Mengadili, menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Rusliyanto dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 1 bulan,” ungkap hakim Sudani saat membacakan amar putusan atas nama Rusliyanto.
Majelis hakim memastikan, perbuatan pidana Natalis dan Rusliyanto dilakukan dengan menggunakan dan memanfaatkan jabatan keduanya sebagai anggota DPRD Lamteng. Karenanya, majelis sependapat dan sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK tentang pencabutan hak politik Natalis dan Rusliyanto. Pencabutan hak politik tersebut untuk menjaga masyarakat agar tidak memilih seseorang yang pernah dihukum karena perkara korupsi.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik terhadap terdakwa Natalis, pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik terhadap terdakwa Rusliyanto selama 2 tahun yang dihitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” tegas hakim Sudani.
Terhadap putusan tersebut, JPU pada KPK dan J Natalis Sinaga melalui penasihat hukumnya memastikan masih pikir-pikir selama satu pekan apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Sementara Rusliyanto melalui penasihat hukumnya mengaku menerima putusan.
JPU Subari Kurniawan mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir atas putusan Rusliyanto. “Terima kasih Yang Mulia atas putusan yang sudah dibacakan. Kami sudah berdiskusi dengan terdakwa, terdakwa menyatakan menerima putusan,” ujar penasihat hukum Rusliyanto.
Comments
Post a Comment